RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Eka Rezeki Hawini, mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Barito Selatan (Barsel) harus menelan pil pahit. Pasalnya, praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Hakim Tunggal John Ricardo,SH, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Jumat (1/2/2019).
“Dalam penetapan Eka Rezeki Hawini sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal John Ricardo,SH saat membacakan putusannya.
Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Mustofa,SH didampingi Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono,SH mengatakan, dengan putusan hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon itu membuktikan bahwa penyidikan kita sudah sesuai KUHP.
“Dan sudah sesuai dengan Perkap 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan,” kata Triyo.
Ia menambahkan, setelah ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tahap I untuk nantinya dilimpahkan ke JPU. “Kita dalam waktu segera akan melimpahkan kasus ini ke pihak JPU,” pungkasnya. (bto/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com