RADAR KALTENG.COM, PURUK CAHU – Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) bekerja sama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura Robert P Sitinjak mengatakan, pihaknya merupakan bagian pengawasan untuk mensukseskan terselenggaranya Inpres. Terkait itu, mereka telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak BPN Mura, di Kota Palangka Raya, Selasa (10/04/2018).
“Sesuai instruksi dari Jaksa Agung RI, kami selaku TP4D berkewajiban mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan dalam rangka mendukung proyek strategis nasional,” kata Robert kepada PE (Grup radarkalteng.com) melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/04/2018).
Pihak Kejaksaan akan mengawal penuh proses kegiatan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan undang-undang. Tujuannya, guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan ini. “Targetnya akan diterbitkan 14.000 sertitikat tanah se-Kalimantan Tengah selama 2018 dan Mura mendapatkan kuota 2.500,” ungkapnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com