Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah
PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menyampaikan, terkait Pemberitaan tentang Gubernur Kalimantan Tengah yang menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan, yang tidak memenuhi kewajibanya, khususnya terkait pembangunan kebun plasma, penyerapan tenaga kerja lokal, dan pelaksanaan tanggung jawab sosial (CSR).
DPRD mencatat adanya sejumlah laporan dan pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban plasma dari perusahaan perkebunan. Laporan tersebut umumnya datang dari desa-desa di sekitar areal perkebunan besar yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa adanya pembagian manfaat nyata bagi masyarakat.
“Secara spasial, entitas yang belum menjalankan kewajiban plasma paling kentara berada di Zona Barat, disusul Zona Tengah, dan Zona Timur. Secara indikatif, akumulasi luas IUP yang belum dibarengi plasma mencapai ratusan ribu hektare, sehingga potensi plasma minimal (≥20 persen) yang semestinya terbangun berada pada kisaran puluhan ribu hektare,” ucapnya.
DPRD apresiasi dan mendukung ketegasan Gubernur Kalimantan Tengah, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan daerah. Sikap ini dinilai proporsional dan berkeadilan, karena selama ini banyak masyarakat di sekitar area perkebunan tidak memperoleh manfaat ekonomi, sementara aktivitas perusahaan berdampak langsung terhadap lahan dan lingkungan mereka.
Namun DPRD menegaskan, bahwa langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas, melalui mekanisme audit, klarifikasi, dan pembinaan terlebih dahulu, agar penegakan tidak menimbulkan ketidakpastian investasi. Prinsipnya: yang patuh difasilitasi, yang abai harus diberi sanksi.
“Tepat dan segera dilaksanakan. Ketentuan plasma minimal 20 persen atau kemitraan masyarakat sudah tertanam di Permentan 98/2013 beserta perubahannya dan dipertegas melalui PP 26/2021 serta Permentan 18/2021,” jelasnya.
Pemerintah daerah berwenang menata, membina, dan menindak secara bertahap hingga penghentian operasional bila ketidakpatuhan berlanjut dengan prosedur adil, transparan, dan berbasis verifikasi.
Selain itu, DPRD Kalteng juga melakukan kunjungan lapangan tematik, RDP berkala, dan sinkronisasi data lintas-instansi. Fokus utama: mengonfirmasi status realisasi plasma, serapan tenaga kerja lokal, pelaporan CSR, serta asal pembelian BBM perusahaan. Data zonasi menjadi pijakan awal untuk audit kepatuhan per wilayah.
Selain itu, DPRD dapat mengagendakan RDP terukur, untuk meminta roadmap realisasi fasilitasi kebun masyarakat dan pola kemitraan produktif, tenggat waktu, dan skema fasilitasi (kredit/bagi hasil/kemitraan lainnya) sesuai regulasi. Dan hasilnya nanti akan menjadi rekomendasikan kepada Gubernur melalui instansi terkait. (wi/rk10)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com