Staf Ahli Gubernur Yuas Elko menghadiri, musyawarah adat antara Panitia Pengakuan Masyarakat Adat
Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan Provinsi Kalteng Yuas Elko membuka secara resmi Musyawarah Adat antara Panitia Pengakuan Masyarakat Adat Katingan dan Gumas.
Dikatakan Yuas, komunitas adat Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara saat ini tengah berproses dalam pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya dan sekaligus mengusulkan menjadi hutan adat.
“Untuk itu, kedua komunitas perlu menyusun dokumentasi peranata adat dan batas wilayah adat yang menjadi salah satu persyaratan penting di tingkat kabupaten maupun provinsi,” ujar Yuas.
Pada pertemuan hari ini, dikatakan Yuas, semuanya memiliki kesempatan berharga untuk duduk bersama bermusyawarah dan menetapkan kesepekatan sebagaimana nilai-nilai luhur dalam falsafah Huma Betang.
“Hal ini penting, karena berdasarkan hasil identifikasi panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Katingan wilayah usulan Desa Tumbang Mangara, ternyata melintasi administratif Kabupaten Gunung Mas yaitu meliputi Tumbang Posu, Tumbang Maraya, Lawang Kanji dan Tumbang Marikoi. Begitu pulau wilayah usulan Desa Tumbang Kawei berbatasan langsung dengan wilayah Lewu Tehang,” ujarnya.
Menurutnya, proses pengakuan masyarakat hukum adat lintas Kabupaten ini memerlukan keterlibatan dan fasilitasi oleh panitia pengakuan masyarakat hukum adat provinsi Kalteng.
“Maka pada hari ini kita hadir di sini untuk bersilaturahmi untuk memberikan pemahaman, memberikan pengetahuan yang sama. Kita yakin proses ini akan dijalankan demi kelesterian nilai-nilai alam dan religius dalam hutan adat agar wilayah adat dapat dipertahankan, diakui dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah,” tandasnya.
Dirinya berharap, dukungan dan keterlibatan mereka dapat mempercepat proses pengajuan serta memastikan pelaksanaan pengakuan masyarakat hukum adat berjalan lancar. Semoga apa yang kita musyawarahkan hari ini menjadi dokumen kuat yang mendukung pengajuan masyarakat hukum adat di kedua desa ini. (seno/rk7)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com