Wagub Kalteng, Edy Pratowo
Palangka Raya – Pemprov Kalteng menegaskan, komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran aturan Over Dimension and Over Load (ODOL) yang dilakukan angkutan truk milik perusahaan tambang, perkebunan maupun sektor lainnya.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan, bahwa kendaraan yang terbukti melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemprov tidak akan mentoleransi praktik angkutan barang berlebih yang merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Izin, kemarin kan Pak Gubernur melakukan inspeksi mendadak ODOL. Tindakannya yang pasti itu kan ditahan itu, diproses,” ujar Edy Pratowo.
Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban ODOL akan diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup aspek dimensi dan beban kendaraan, serta kelengkapan dokumen legalitas dan perizinan angkutan.
“Pelanggaran tidak hanya menyangkut kelebihan muatan, tetapi juga ketidakpatuhan terhadap prosedur administrasi. Kalau sudah muatan nanti tentu dilihat perizinannya, izin pengangkutannya dan yang lainnya,” tegasnya.
Dirinya mengimbau, seluruh perusahaan, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, serta para sopir angkutan untuk mematuhi aturan mengenai batas maksimal muatan dan dimensi kendaraan. Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna mendukung upaya pemerintah dalam menjaga infrastruktur dan keselamatan publik. (seno/rk7)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com