Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan
PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa tanah seluas 45 hektare di Jalan Dulin Kandang, Selasa (4/3/2025). RDP itu menghadirkan pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya.
“RDP ini untuk menemukan solusi terkait permasalahan tersebut. Apalagi setelah adanya surat yang diterima dari Tim Badan Restorasi Tanah dan Daerah (TBBR),” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan.
Bambang berharap RDP tersebut menghasilkan langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan dan tidak mencederai kepentingan masyarakat.
“Hasilnya RDP itu akan dilakukan penilaian terhadap tanah tersebut menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Keputusan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk mengeluarkan surat keputusan yang akan mengatur penyelesaian melalui mekanisme tali asih atau kompensasi,,” jelasnya.
Menurut Bambang, semua pihak harus saling bersinergi dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Jika tidak dikhawatirkan akan menjadi polemik berkepanjangan. Apalagi ini menyangkut pembangunan MAN Insan Cendikia yang direncanakan oleh Kemenag.
“Kami berharap kesepakatan mengenai nilai tali asih dapat segera tercapai,” terangnya. (ud/rk11)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com