SUKAMARA – Penjabat Bupati Kabupaten Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam membina ASN ketika melakukan pelanggaran guna menjaga wibawa pemerintah.
“Kami memiliki kewajiban terkait hal tersebut. Tentunya, akan dilakukan secara bertahap dimana ada atasan langsung, perangkat daerah, dan nanti akan sampai kepada pimpinan daerah ketika diperlukan,” ucapnya, Senin (07/11/2024).
Menurutnya, hal tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang bertujuan dalam menjaga wibawa pemerintah daerah. Karena itu, Netralitas setiap ASN sangat perlu dilakukan dalam Pilkada 2024 ini.
“Ini harus sesuai dengan harapan bersama untuk memberikan himbauan dan sanksi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com