SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional kepada 5 orang PNS namun belum dilakukan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dikarenakan salah satunya terkendala penetapan angka kredit.
“Berdasarkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pembinaan jabatan fungsional, maka pemerintah telah melakukan transformasi pembinaan jabatan fungsional dengan menetapkan permenpan rb nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional,” ucapnya, Senin (26/08/2024).
Pada aturan sebelumnya para pejabat fungsional disibukkan dengan keruwetan pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan dengan mengumpulkan poin-poin dari butir-butir kegiatan.
“Adapun melalui permenpan 1 tahun 2023 ini, cukup dengan konversi dari predikat kinerja tahunan maupun periodik per bulan sudah bisa mendapatkan angka kredit untuk syarat kenaikan pangkat dan jabatan,” jelasnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com