Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.
PALANGKA RAYA – Ketua DPRD kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto (SKY) mengatakan, pelaksanaan fogging untuk mencegah DBD di lingkungan masyarakat harus melalui ketentuan tertentu dari dinas kesehatan.
“Mungkin tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena khawatir menimbulkan dampak negatif di masa mendatang dan malam menjadi bencana,” kata Sigit, Sabtu (09/12/2023).
SKY menjelaskan, bahan fogging mengandung pestisida atau racun yang berbahaya yang bisa dihirup atau tertelan manusia sehingga Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya memiliki standarisasi tertentu untuk melakukan proses fogging.
“Saat ini, database mengenai kasus gigitan nyamuk DBD ada di Dinkes. Masyarakat mungkin telah melaporkan jika ada yang terkena gigitan nyamuk DBD, dengan jumlah tertentu. Namun, Dinkes juga memiliki data dari rumah sakit maupun klinik terkait kasus tersebut,” ujarnya.
SKY menambahkan, jika kasus DBD sudah melewati batas ketentuan yang ditetapkan Dinkes atau masuk tahap kejadian luar biasa atau KLB upaya fogging akan dilakukan.
“Tentu fogging dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran penyakit DBD,” tuturnya. (ADV/DE)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com