DEMO DAMAI - Masyarakat dan Unsur BPD Desa Sebaung saat menyampaikan aspirasi di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (13/07/2023) siang. (FOTO: ARA)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Puluhan orang yang mengatasnamakan Masyarakat dan Unsur BPD Desa Sebaung, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (13/07/2023) siang. Mereka melakukan aksi demo damai untuk menyampaikan aspirasi serta tuntutan terkait dugaan penyimpangan penggunaan keuangan desa serta tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Aksi damai di halaman kantor kejaksaan tersebut, mendapatkan pengawalan dari Personel Polres Katingan, Polsek Katingan Hilir, Polsek Marikit dan Satpol PP Katingan. Kedatangan masyarakat disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Tandy Mualim, SH, MH didampingi Kabag Ops Polres Katingan AKP Ratno dan Kasatpol PP Katingan, Pimanto. Usai berorasi, lima perwakulan masyarakat melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan.
Koordinato Aksi Demo Damai, Murdianto saat berorasi mendesak Kajari Katingan segera memanggil dan memeriksa Jaruman selaku Kepala Desa (Kades) Sebaung serta pihak terkait lainnya. “Hal itu terkait dugaan penyimpangan, pengelolaan dan pengunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 sampai 2022 karena diduga syarat KKN,” tegasnya.
Menurut dia, dalam pengelolaan keuangan desa tersebut yang dilaksanakan Pemerintah Desa Sebanung diduga tidak transparan. Selain itu, diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, efisien, bersih serta bebas dari KKN. “Dalam pekerjaan fisik dari tahun anggaran 2020 sampai 2022, diduga kuat ada banyak item yang tidak terlaksana atau fiktif. Karena dalam laporan realisasi pada setiap akhir tahun ada kegiatan, namun bukti fisik di lapangan tidak ada,” sebut Murdianto.
Dia juga menyebutkan beberapa pekerjaan yang diduga fiktif tersebut. Antara lain, pekerjaan sumber air bersih dan pembangunan tower air. Kemudian pnanganan keadaan darurat, rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan rumah adat keagamaan milik desa dan honorarium keagamaan. Pengadaan penyelenggaraan pos keamanan desa, sarana dan prasarana kemudaan serta olahraga milik desa. Selanjutnya, dalam hal penyelenggaraan pelayanan administrasi umum.
“Kepala Desa Sebaung dan Sekretaris Desa beserta perangkat lainnya tidka pernah aktif ke kantor saat hari jam kerja. Ada juga dugaan terjadi kelebihan pembayaran penghasilan dan tunjangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kemudian dalam penyaluran BLT yang dialokasikan dari DD yang bersumber dari APBN Pusat mulai tahun 2022 sampai 2023, diduga tidak transparan,” ujar Murdianto.
Sementara Kajari Katingan, Tandy Mualim mengatakan, pada intinya mereka akan menelaah dan memproses pengaduan ini sesuai dengan kewenangan serta berdasarakan data yang diberikan masyarakat Desa Sebaung. “Untuk waktu prosesnya kita tidak bisa targetkan, karena memang laporan pengaduan bukan hanya dari Desa Sebangu saja. Ada juga dari beberapa desa yang lagi kita telaah. Pokoknya kita bekerja sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.
Menurut Tandy, yang diserahkan perwakilan masyarakat saat mereka melakukan pertemuan belum sampai kea lat bukti. Pasalnya sesuai KUHP, alat bukti antara lain keterangan saksi, surat-surat, bukti petunjuk, keterangan terdakwa. “Jadi masih belum alat bukti, masih puldata dan pulbaket. “Nantinya semua yang terkait dengan ini akan kita pangil, untuk membuat jelas permasalahan ini. Secepatnya kita tindaklanjuti,” ujarnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com