SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, PPPK guru merupakan ASN namun bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, tidak ada permintaan untuk mengajukan pindah ke tempat kerja baru dengan jenjang waktu tertentu. Setiap kinerja dari PPPK ini akan terus dipantau dan diawasi serta dinilai oleh tim penilai secara khusus.
“Perlu saya tegaskan, bahwa PPPK ini harus meningkatkan kedisiplinannya dalam bekerja serta tidak terjebak dalam pola-pola lama. Pilihan menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat bukan untuk coba-coba, tetapi harus dilaknsakan dengan penuh tanggung jawab dan kerja keras,” jelasnya. Selasa 27/06)
Windu menerangkan, bahwa SK PPPK merupakan titik awal sebagai ASN dan memulai membangun kapasitas diri yang sesungguhnya. Oleh karena itu, patuhi dan ikuti segala peraturan yanag ada, baik berkenaan dengan asapek kepegawaian maupun pelaknsaan tugas.
“Ikhlaslah dalam bekerja dan tegakan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas secara umum. Karena keberhasilan seseorang tidak mungkin dicapai tanpa Upaya dan tingkat kedisiplinan yang tinggi. Kemudian, keikhlasan juga merupakan aspek utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” demikian tutupnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com