CINDERAMATA – Wabup Katingan Sunardi N.T Litang saat menerima cinderamata dari pihak Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah usai membuka sosialisasi, Rabu (21/06/2023). (FOTO: ARA)
KASONGAN, radarkalteng.com – Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang membuka Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi, di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu (21/06/2023). Kegiatan tersebut, digagas pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan. Ada pula Perwakilan Dinas Komunikas dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Katingan, Camat se-Kabupaten Katingan serta Anggota Orari Kabupaten Katingan.
Dalam sambutanya, Wabup menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021, tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.
“Insya Allah, kegiatan ini akan semakin membuka wawasan kita bersama. Terutama, dalam hal penggunaan spektrum radio dan alat atau perangkat telekomunikasi khususnya di Kabupaten Katingan dan di Kalimantan Tengah pada umumnya,” kata Sunardi.
Disampaikannya juga, bahwa beberapa pita frekuensi bersinggungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Antara lain adalah pita frekuensi pada jalur penerbangan, maritim, kebencanaan dan meteorology (BMKG). “Untuk itu, tugas kita bersama dapat memberikan kesadaran dan pemahaman kepada semua pengguna frekuensi agar tertib dalam penggunaan spektrum frekuensi radio,” ucap Wabup.
Dia berharap, agar kegiatan seperti ini dapat membuka wawasan dan pengetahuan tentang tertib penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat yang harus tersertifikasi. “Hal ini dimaksudkan, guna meminimalisir gangguan spektrum frekuensi radio,” imbuhnya.
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber yakni mengenai arah kebijakan urusan Kominfo, Persandian dan Statistik. Selanjutnya, sejumlah paparan Tim Balmon SFR Kelas II Palangkaraya, juga terkait pengawasan serta pengendalian spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com