Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyebutkan, bahwa selain dari segi sarana dan prasarana pendukung yang masih menjadi kendala utama pengoperasian Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Seruyan, tentunya permasalahan regulasi pengelolaan juga harus dipikirkan.
“Apakah itu nanti bisa langsung dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan, atau memerlukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), atau juga melalui Badan Udaha Milik Daerah (BUMD),” kata Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.
Politisi PDIP ini menjelaskan, kalaupun memang nanti pengelolaannya melalui BUMD, pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang BUMD tersebut, katanya
Dirinya mengaku sepakat, jika Sentra IKM Seruyan yang ada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir bisa segera dioperasionalkan.
“Kami sepakat agar Sentra IKM itu segera dioperasionalkan. Tinggal nanti kita mempersiapkan segala sesuatunya agar Sentra IKM tersebut dapat beroperasi secara optimal,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com