Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Santoso.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Tmur (Kotim), Bima Santoso, menekankan, agar pihak swasta dalam hal itu, perusahaan besar swasta (PBS), kelapa sawit untuk optimalkan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja.
“Kami kembali mengingatkan kepada setiap PBS yang melakukan investasi di wilayah Kotim ini agar benar-benar memperhatikan tenaga kerja lokal,” tegas Bima.
Disebutkannya, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, menjadi dasar dan acuan PBS, agar masyarakat lokal bisa benar-benar diperhatikan.
“Kalau masih ada PBS yang tidak mentaati aturan tersebut maka ada sanksi pidananya, juga ada sanksi denda administrasi dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melanggar aturan tersebut,” sebutnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini penerimaan terhadap masyarakat atau karyawan lokal hampir diseluruh PBS yang ada di Kotim ini masih tergolong sangat minim. Hal ini menurutnya perlu adanya upaya secara khusus dari instansi terkait yakni dinas teknis untuk melakukan evaluasi kepada setiap perusahaan yang ada di daerah.
“Dinas yang berkaitan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS tersebut, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com