SUKAMARA – Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkab Sukamara, Syamsir Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya akan menjadi contoh percepatan program dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja.
“Dini dalam rangka mensukseskan program pemerintah pusat, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama,” ucapnya. Sabtu (18/03)
Menurutnya, dalam menyambut Ramadhan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai waktu yang ditetap belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kemudian, sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya.
“Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di kementerian/lembaga lain, serta pemerintah daerah,” demikian pungkasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com