Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Paisal Damarsing.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan Rapat Paripurna ke 3 dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Anggota Dewan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kotim tentang 3 buah Raperda, di ruang rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (6/3/2023).
“Setelah Fraksi kami mempelajari, memahami, maksud dan tujuan ketiga buah Raperda yang disampaikan oleh bupati, maka dalam kesempatan yang baik dan terhormat ini dapat Fraksi kami sampaikan pandangan umum kami,” ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kotim, Paisal Damarsing.
Paisal menyampaikan, pertama tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagaimana diketahui bahwa diajukannya Raperda tersebut adalah merupakan lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 lalu, sebagai pengganti Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan habis masa berlakunya sampai Januari 2024 nanti.
“Jika hal ini tidak disegerakan tentunya berakibat pada kerugian pemerintah daerah secara fisikal, apabila semakin lama menunda peraturan ini, maka semakin besar pula potensi atas kehilangan pendapatan asli daerah, oleh sebab itu maka fraksi kami sepakat agar ranperda ini untuk segera dibahas,” ungkapnya.
Lanjutnya, kedua tentang Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.Ia menjelaskan, bahwa semakin tinggi, pertumbuhan kawasan perkotaan akibat pertambahan penduduk menyebabkan aktivitas masyarakat menjadi semakin tinggi yang menyebabkan risiko terjadinya kebakaran menjadi lebih besar. Bahaya kebakaran juga muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat yang hidup di wilayah perkotaan.
“Maka dari itu upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan serta penyelamatan kebakaran itu harus ada di lingkungan masyarakat kita untuk menciptakan masyarakat merasa aman, yang mana fraksi kami sangat mengapresiasi atas diajukannya ranperda ini, sebagai payung hukum dalam masyarakat Kotim.
Terakhir, ucapnya, tentang Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim pada BUMD.Menurutnya, pemerintah daerah harus melakukan investasi jangan panjang melalui penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan tujuan untuk meningkatkan permodelan daerah sebagai pengembangan investasi, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.
“Fraksi kami sangat mengapresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam optimalisasi pengelolaan keuangan daerah tersebut kepada Perseroan Terbatas (PT) Habaring Hurung sampit, maka dari itu perlu kita bahas bersama Ranperda tersebut,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com