Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Megawati.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan pandangan umumnya, terkait tiga usulan rancangan peraturan daerah (Rapersa) pada saat Rapat Paripurna ke 3, Senin (6/3/2023).
Juru bicara Fraksi PAN, Hj. Megawati, mengatakan, peran dan fungsi retribusi daerah sebagai pengendalian dampak pembangunan di masyarakat, khususnya di Kotim. Dengan begitu ditengah keterbatasan pembiayaan pembanguanan sudah seharusnya peran swasta lebih didorong untuk membiayai pembangunan sehingga berdampak terhadap penciptaan lapangan pekerjaan di Kotim.
“Kami berharap peran pemda dalam hal ini, agar lebih optimal dalam hal pengawasan pembangunan yang ada di Kotim. Adapun masukan, saran, dan pertanyaan dari kami, yakni nantinya untuk retribusi izin mendirikan bangunan khusus rumah tinggal khususnya masyarakat kurang mampu itu nantinya dikenakan tarif nol rupiah. Masalah perparkiran di Kotim ini masih banyak yang melakukan pungutan liar yang diluar pantauan pemerintah, ini mohon penjelasannya, dan untuk pajak dan retribusi daerah ini nantinya untuk analisa lebih dalam lagi pajak mana yang dipungut dan pajak mana yang tidak dipungut, karena di Perda nantinya semua itu digabung,” ungkap Megawati.
Lanjutnya, Raperda berikutnya tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Dalam ini tentunya perlu kewaspadaan terhadap kebakara perlu ditingkatkan, upaya itu dapat dicegah dengan melakukan yakni perencanaan darurat kebakaran, organisasi/unit penanggulangan kebakaran, penyediaan jalur evakuasi, penyediaan sarana dan fasilitas dalam menghadapi kebakaran serta pembinaan dan pelatihan.
“Kami mengajak untuk masyarakat lebih peduli terhadap penting kesadaran dalam hal kebakaran, yaitu dengan mematikan listrik yang tidak diperlukan dan jangan memakai arus listrik yang berlebih.Dan untuk pos Damkar serta unitnya nantinya bisa ada dibeberapa titik dikecamatan agar bisa memberikan layanan yang lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Raperda ketiga, lanjutnya, tentang penyertaan modal, dalam Ranperda ini Pemda perlu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah.
Megawati, menambahkan, nantinya untuk penyertaan modal dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntable, kemudian penyertaan modal ini nantinya bisa menghasilkan profit dan manfaat serta keuntungan agar masuk ke kas daerah, dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.
“Fraksi kami berpandangan bahwa berkenaan dengan penanaman modal pada PT Habaring Hurung ini merupakan, bentuk kerjasama yang saling mendukung, bentuk kerjasama ini harus bisa termanfaatkan dengan baik, tidak hanya sekedar berbicara tentang deviden, tapi Pemda Kotim juga harus bisa mendorong kebijakan PT Habaring Hurung untuk lebih mendukung koperasi, UMKM, Industri kecil menengah dan industry kreatif yang ada di Kotim,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com