SUKAMARA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukamara berdasarkan data laporan tahunan 2022 telah berhasil menangani 164 perkara baik perkara gugatan maupun perkara permohonan.
“Kita berhasil menangani 164 perkara untuk tahun lalu,” ucap Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukamara, Ahmad Satiri, melaluli humas PA Sukamara kepada awak media. Rabu (04/01)
Menurutnya, dengan penyelesaian 164 perkara tersebut pada 2022 lalu, sehingga tidak ada perkara sisa yang akan ditangani pada 2023 ini.
“Yang sudah kita tangani yakni untuk cerai gugat sebanyak 78 perkara, cerai talak 35 perkara, istbat nikah 25 perkara, dispensasi kawin 21 perkara, izin poligami 2 perkara dan untuk harta bersama, perwalian, dan wali adhal masing-masing 1 perkara,” ungkapnya.
Kemudian, berdasarkan data Bagian Kepaniteraan PA Sukamara tahun 2022 bahwa data perkara yang mengajukan upaya hukum banding sebanyak 1 perkara dari 118 perkara gugatan sementara.
“Untuk perkara permohonan tidak ada satu pun yang mengajukan upaya hukum kasasi dari total 46 perkara permohonan. Dengan demikian, sebagian besar para pihak pencari keadilan puas dengan hasil putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh PA Sukamara,” demikian ungkapnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com