KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari satu tersangka yang belum lama ini diamankan, Kamis (27/10/2022).
Pemusnahan tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Seruyan Ipda Dwi Priyono di dampingi Kasat Tahti. Hadir pula, Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan Andep Setiawan di dampingi Kasi Barang Bukti, Tory Saputra Marletun serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara. Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,” ujarnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com