DIAMANKAN - Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (tengah) saat akan diamankan Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Seruyan, Selasa (11/10/2022) malam. (FOTO: IST)
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan dibekuk Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Seruyan, Selasa (11/10/2022) pukul 19.30 WIB. Diduga, pria ini telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun korban pencabulan berusia 12 Tahun dan masih duduk di bangku SD.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha, STK, SIK mengatakan, terduga pelaku ditangkap atas laporan dari ayah korban. “Terduga pelaku ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan orang tua korban,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Dijelaskannya, kejadian ini terungkap berawal dari pelaku mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada ayah korban. Isinya, pelaku ingin menikahi korban dan mengakui bahwa telah menyetubuhinya.
Kemudian, ayah korban menanyakan ke korban terkait pesan suara yang dikirimkan pelaku. Korban kemudian mengakui telah disetubuhi oleh pelaku hampir tiap hari dan itu sudah kurang lebih dua bulan, sejak akhir Juli hingga awal September 2022.
Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban belum berani untuk melaporkanya dikarenakan merasa diancam oleh pelaku. Setelah koordinasi dengan pihak keluarga, ayah korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian tersebut bermula, saat korban dititipkan orang tuanya di rumah pelaku karena sang ayah bekerja di perusahaan sawit. “Terduga pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan ayah korban, melancarkan aksinya, saat istri dan anaknya tidak ada di rumah. Saat ini, dia sudah kami amankan di Polres Seruyan. Dia,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com