PIDATO - Bupati Katingan Sakariyas SE saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, baru-baru ini. (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Struktur dan volume Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUAP) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023, disusun dengan target dan plafon yang disesuaikan dengan kapasitas serta kebutuhan fiskal daerah. Hal tersebut, sebagaimana telah dibahas bersama antara legislatif dan tim anggaran pemerintah daerah.
“Untuk Tahun Anggaran 2022, pendapatan sebesar Rp 1,258 Triliun lebih. Kemudian belanja sebesar Rp 1,427 Triliun lebih, surplus atau defisit sebesar Rp 168 Miliar lebih, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 183 Miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp 14 Miliar lebih dan pembiayaan netto sebesar Rp 168 Miliar lebih,” jelas Bupati Katingan Sakariyas SE, dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, baru-baru ini.
Sedangkan untuk struktur dan volume rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun 2023, pada pos pendapatan sebesar Rp 1,300 Triliun lebih dan belanja Rp 1,445 Triliun lebih. Kemudian untuk surplus atau defisit, sebesar Rp 144 Miliar lebih, penerimaan pembiayaan Rp159 Miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp 14 Miliar lebih dan pembiayaan netto sebesar Rp 144 Miliar lebih.
“Untuk perubahan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,207 Triliun lebih menjadi Rp 1,258 Triliun lebih atau bertambah sekitar Rp 50 Miliar lebih. Kemudian perubahan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 adalah Rp 1,378 Triliun lebih menjadi Rp 1,427 Triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 49,361 Miliar lebih,” jelas Sakariyas.
Selanjutnya untuk perubahan penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 adalah Rp 184 Miliar lebih menjadi Rp 183 Miliar lebih atau berkurang sekitar Rp 1,091 Miliar lebih. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 14,870 Miliar lebih, tidak mengalami perubahan.
“Untuk programa kegiatan yang sudah ditetapkan bersama dalam prioritas pembangunan daerah, pokok-pokok pikiran DPRD serta kegiatan bersifat earmark atau yang sudah ditentukan penggunaanya, hendaknya dikawal dan menjadi perhatian serius Kepala OPD. Baik pada tahapan RKPD, KUAP-PPAS, RAPBD dan APBD,” pesan Bupati. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com