SECARA VIRTUAL - Sekda Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos mengikuti kegiatan Reses Komite I DPD RI bersama Dr. Agustin Teras Narang, baru-baru ini. (FOTO: DISKOMINFOPERSATIK KATINGAN)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Sekda Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos mengikuti kegiatan Reses Komite I Dewan Pewakilan Daerah (DPD) RI bersama Dr. Agustin Teras Narang, baru-baru ini. Kegiatan yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Wakil Bupati Katingan tersebut, membahas terkait penghapusan tenaga honorer, penyederhanaan birokrasi dan penyelesaian pertanahan.
Hadir pula kala itu, Kepala Inspektorat Katingan, Kepala BKPP Katingan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Katingan, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Katingan, Sekretaris BPBD Katingan, Sekretaris Dinas Perkimtan Katingan. Kemudian, Camat Katingan Hilir, perwakilan dari Bagian Organisasi Setda Katingan dan Perwakilan dari BPKAD Katingan.
Kegiatan ini, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Surat Edaran disebutkan, bahwa penerbitan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam reses, Teras Narang selaku Komite I DPD RI melakukan bersama Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan sharing pendapat mengenai Surat Edaran ini yang mungkin nantinya akan berdampak pada pendataan ulang terhadap pegawai honorer di instansi pemerintahan khususnya di daerah. “Hal itu, akan berimbas pada penghapusan tenaga honorer yang secara jumlah sangat signifikan,” tuturnya.
Tenaga honorer, kemudian diganti dengan PPPK atau mengikuti proses seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri. Tenaga Honorer akan dihapus sampai dengan tahun 2023. “Hal ini tentu berdampak, khususnya bagi daerah-daerah yang pada umumnya masih menggunakan tenaga honorer dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Teras.
Selain penghapusan tenaga honorer, lanjut Mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini, pemerintah juga melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Pemerintah ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Dalam rangka penyederhanaan birokrasi ini, pemerintah telah melakukan pemangkasan atau penyetaraan beberapa jabatan struktural yang dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini dilakukan, untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, jika pelaksanaan penyederhanaan birokrasi ini perlu untuk dilihat lebih jauh. Khususnya, mengenai dampak atau pengaruhnya bagi pelaksanaan pemerintahan daerah. “Dalam kesempatan reses kali ini, kami memfokuskan pada pengawasan UU ASN. Khususnya, yang berkaitan dengan penghapusan Tenaga Honorer dan Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi yang sudah berlangsung lebih kurang dua tahun,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan bahwa tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Katingan pada saat ini berjumlah 2016 orang dan tersebar pada 26 OPD serta 13 Kecamatan. “Tenaga Kontrak yang berada di Kabupaten Katingan ini masih sangat diperlukan, disamping sebagai penunjang dalam pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.
Menurut Sekda, tenaga kontrak di Kabupaten Katingan juga sangat kreatif dan inovatif dalam hal menunjang pekerjaan para PNS. “Sejak Desember 2021, Kabupaten Katingan juga sudah melakukan penyesuaian atau penyetaraan terhadap ASN Eselon IV ke jabatan fungsional. Ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini,” terangnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com