MENGADU : Perwakilan masyarakat mendatangi Kantor KLHK di Jakarta untuk menyampaikan keberatannya atas izin yang diberikan kepada PT. Pancaran Wananusa, Selasa (12/04/2022). (FOTO: IST)
PALANGKA RAYA, radar-kalteng.com – Keberadaan dan izin PT. Pancaran Wananusa yang bergerak di bidang Hutan Tanam Industri (HTI) menuai keberatan dan penolakan dari masyarakat Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau. Hal ini, lantaran, perusahaan tersebut dinilai justru mencaplok ladang dan perkebunan masyarakat setempat sebagai daerah operasinya yang kemudian dimasukan kedalam izin operasi.
Perwakilan Masyarakat Adat Dayak Desa Sekoban yang keberatan dengan keberaan dan izin PT. Pancaran Wananusa, melaporkan hal tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Perwakilan masyarakat datang langsung ke KLHk untuk menyampaikan surat keberatannya, Selasa (12/04/2022).
Wendi, salah satu perwakilan masyarakat Desa Sekoban dan Desa Samu Jaya yang betolak ke Jakarta, didampingi Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Lamandau dan Damang Kepala Adat Kecamatan Lamandau.
Wendi mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya menolak keberadaan dan izin PT. Pancaran Wananusa. Salah satunya, tindakan perusahaan tersebut yang justru diduga mengambil lahan perkebunan dan ladang masyarakat yang selama ini menjadi sumber mata penvaharian masyarakat.
“Yang dilakukan PT. Pancaran Wananusa justru berpotensi menimbulkan gesekan dengan masyarakat. Pihak perusahaan diduga mencaplok lahan masyarakat yang dimasukan kedalam izin yang diajukan,” jelas Wendi, Selasa (12/04/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, selama ini pihak perusahaan sendiri tidak pernah mensosialisasikan keberadaan dan izinnya ke masyarakat setempat. Namun, sejumlah masyarakat pemilik kebun dan ladang justru dilaporkan oleh perusahaan dengan tuduhan perusakan lahan perusahaan.
“Sekarang justru masyarakat pemilik lahan dan ladang secara turun temurun yang dilaporkan ke Polres Lamandau. Tindakan perusahaan ini jelas meresahkan dan merugikan masyarakat,” sebutnya.
Selain itu, Wendi juga mengatakan bahwa PT. Pancaran Wananusa tidak melakukan aktivitas apapun diatas lahan yang diakui sebagai milik perusahaan dan mengantongi izin tersebut. Sehingga, tidak ada kontribusi yang diberikan untuk masyarakat.
“Izin perusahaan itu sendiri yang kami ketahui baru diterbitkan Tahun 2021 lalu. Sebelumnya lahan sendiri adalah ladang dan kebun masyarakat. Inilah alasan kami, agar izin PT. Pancara Wananusa ditinjau kembali dan dicabut,” ujarnya.
Penolakan terhadap PT. Pancaran Wananusa dikatakan Wendi juga dilalukan oleh perwakilan Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Bahkan, perwakilan masyarakat di dua desa tersebut membuat surat pernyataan sikap penolakan terhadap PT. Pancaran Wananusa.
Salah satunya, ialah menolak bermitra dengan PT. Pancaran Wananusa serta akan melalukan perlawanan dan aksi jika perusahaan masih beroperasi atau beraktifitas diatas lahan tersebut. Untuk menguatkan keberatan masyarakat tersebut, lanjut Wendi, pemerintah dapat melihat langsung bagaimana kondisi yang terjadi di lapangan.
“Lahan perkebunan dan ladang masyarakat yang dimasukan oleh perusahaan ke dalam kawasa izin dan tanpa persetujuan atau sepengetahuan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Dante Tiodore selaku Direktur PT. Pancara Wananusa membantah tudingan terhadap perusahaannya tersebut. Ia mengatakan, bahwa masyarakatlah yang melakukan aktivitas diatas lahan perusahaan. “Kami sudah mengantongi izin, justru masyarakat yang menggarap lahan perusahaan,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa proses penerbitan izin yang kini dikantongi PT. Pancaran Wananusa berlangsung cukup lama. Namun, untuk SK definitif memang terbit pada Tahun 2021 lalu. “Sebelum SK definitif kami kantongi, PT. Pancaran Wananusa memiliki SK sementara untuk tetap menguasai lahan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan alasan kenapa PT. Pancaran Wananusa belum menjalankan aktifitas lainnya selain penguasaan lahan. Hak ini karena proses penerbitan SK definitif yang baru dimiliki pihaknya. Sehingga, sebelum SK definitif diterbitkan, pihaknya tidak dapat melalukan aktifitas.
“Setelah SK definitif ini sudah kami miliki, kami susun kembali RKU sebagai dasar operasi kami dan itu kami ajukan kembali ke kementerian,” ungkapnya.
Dante juga membenarkan bahwa sudah melaporkan beberapa oknum masyarakat ke Polres Lamandau, terkait aktifitas diatas lahan perusahaan tersebut. “Memang benar, sudah ada beberapa oknum masyarakat yang kita laporkan ke kepolisian,” ujarnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com