SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara Ahmadi SH mengatakan, diresmikannya rumah restoratif justice (rumah RJ) bukan untuk menangani semua kasus tindak pidana.
“Tidak semua tindak pidana hanya dapat diselesaikan melalui rumah RJ,” ucapnya. Selasa (12/04/2022)
Menurutnya, ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Oleh sebab itu, mari bersama-sama berupaya menjadi warga negara yang taat akan hukum dan tentunya saling menjaga satu sama lainnya.
“Hal ini permasalah yang terjadi di masyarakat yang akan dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat,” ucapnya, Selasa (12/04/2022)
Selain itu, rumah RJ ini juga bertujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
“Dengan adanya rumah RJ tersebut bisa diterima oleh masyarakat dengan baik. karena dari aspek sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana,” demikian. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com