SUKAMARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara Suhartono SH MH mengatakan, dibuatkannya rumah restoratif justice (rumah RJ) berdasarkan amanat Bapak Jaksa Agung yang ditindaklanjuti dengan surat edaran JAM Pidum untuk seluruh wilayah di Indonesia.
“Rumah RJ ini nanti akan kita fungsikan untuk melakukan mediasi atau penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah-masalah perkara pidana yang ada di Kabupaten Sukamara dengan beberapa prasyarat yang memang harus dilakukan,” ucapnya, Selasa (12/04/2022)
Menurutnya, kriteria yang dilakukan dalam menyelesaikan perkara pidana di rumah RJ ini yakni nilai kerugian dibawah dua juta lima ratus kebawah dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara,
“Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku merupakan baru pertama kali. Jadi, selama korban berkenan untuk melakukan mediasi dan bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus ke pengadialan maka hal ini bisa dilakukan,” demikian ungkapnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com