SUKAMARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara melaksanakan kegiatan tahap dua terkait perkara narkotika dengan barang bukti sebanyak 3,29 gram.
“Saat ini kita sudah lakukan tahap dua untuk tersangka Muhammad Zamroni Gufron,” ucap Kajari Sukamara Suhartono melalui Kasi Pidum Pande Mahaputra SH MH,” Selasa (12/04/2022)
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jumlah barang bukti berupa 17 paket serta barang bukti handphone yang digunakan untuk memesan narkotika tersebut.
“Tersangka diserahkan oleh penyidik narkotika Polres Sukamara yang diterima oleh saya dan Jaksa P16 Gom Goman SH MH di ruang kerja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh Kejari Sukamara yang ditempatkan di Lapas Kelas III A Sukamara selama 20 hari sejak 12 April 2022 hingga 01 Mei 2022.
“Pelaku ini diamankan oleh pihak Polres Sukamara pada Minggu, 13 Febuari 2022 di sebuah barak saudara Ima Nurahmat di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara,” demikian. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com