Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J. Wibowo.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Gubernur Kalimantan Tengah, beberapa tahun lalu telah mengeluartkan instruksi terkait penertiban kendaraan over dimensi over load (ODOL).
Namun sayangnya, Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J. Wibowo, menilai jika Pemkab belum punya komtmen untuk menjalankan instrukisi tersebut.
Bagaimana tindaklanjut di lapangan berupa sosialisasi kepada angkutan-angkutan yang bebas di jalanan kita ini,” ujar Handoyo.
Ditegaskan, Handoyo harus ada aksi dari sekarang dilakukan, karena bagaimanapun tujuan untuk penertiban ODOL ini semata untuk keselamatan bersama. “Kami mendukung kendaraan ODOL tersebut ditertibkan dan harus dilarang melintas di jalan umum,” ucapannya.
Ia mencontohkan kendaraan ODOL yang kerap ditemui yakni angkutan CPO perusahaan yang melintas di depan Kantor DPRD Kotim.
Handoyo menegaskan agar Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim harus segera melakukan tindakan di lapangan.
Karena kata dia beberapa kabupaten kota di Kalteng sudah melakukan penertiban hingga penindakan kepada kendaraan yang melebihi kapasitas baik muatan dan bobot tersebut.
“Serasa daerah ini tidak berdaya menghadapi fenomenal demikian. Bayangkan truk ban 12 melintas konvoi didepan mata kita, ini sendiri rasanya tidak bisa ditoleransi. Seandainya truk CPO dengan kapasitas standar saya kira wajar,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com