SOSIALISASI - Sekda Katingan Pransang, S.Sos didampingi Kepala BKPP Katingan, Bambang Harianto, SIP saat membuka Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021, di Gedung Serbaguna Salawah, Kasongan, Senin (14/03/2022). (FOTO: DISKOMINFO KATINGAN)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan Tahun 2022, di Gedung Serbaguna Salawah, Kasongan, Senin (14/03/2022).
Dia tampak didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan, Bambang Harianto, SIP. Hadir dalam kegiatan ini, antara lain narasumber dari BKN Regional VIII Banjarmasin, Staf Ahli Setda Katingan, sejumlah Kepala OPD Kabupaten Katingan, Camat serta peserta dari perwakilan OPD dan Kecamatan.
Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah salah satu langkah strategis untuk membangun ASN agar lebih berdaya guna dan berhasil dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan, reformasi serta birokrasi.
Mengingat sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis saat ini, sehingga menuntut birokrasi pemerintahan untuk menyesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat,” jelas Pransang.
Menurutnya, maksud dan tujuan pelaksanaan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang adalah agar seluruh ASN khususnya di lingkungan Pemkab Katingan mengetahui dan memahami akan kewajiban untuk dilaksanakan. Selain itu, menghindari larangan sebagaimana ditentukan di dalam Undang-undang.
“Dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kabupaten Katingan agar tetap disiplin dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Selalu berpedoman pada peraturan dan ketentuan serta kode etik pegawai yang berlaku. Tentunya, sebagaimana telah ditetapkannya PP yang baru ini tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutur Sekda.
Pada kesempatan itu, Pransang meminta kepada seluruh ASN khususnya di lingkungan Pemkab Katingan untuk mematuhi aturan agar terhindar dari permasalahan hukum. “Terutama, sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah tersebut,” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com