Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DRPD Kotwaringin Timur (Kotim), M. Kurniawan Anwar, menyebut kegiatan reposisi alat kelengkapan dewan (AKD), merupakan mekanisme internal DPRD, tiap 2,5 tahun masa jabatan.
“Ini berlaku tidak hanya di Kotim. Di daerah lain pun juga begitu. Proses reposisi AKD sudah tertuang di PP 12/2018 dan tatib DPRD. Sehingga, apa yg terjadi saat ini sudah menjadi proses yg biasa di lembaga DPRD,” jelas Kurniawan.
Kendati demikian, lanjut Kurniawan, selama proses reposisi AKD berlangsung, agenda pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya.
“Karena proses seperti pembahasan anggaran 2022 sudah selesai. Dan saat ini tentu sebagai pengguna anggaran, sudah dapat menjalankan proses pemerintahan tanpa terganggu dengan proses AKD di DPRD. Pelayanan terhadap masyarakat punya tetap berjalan sebgaimana biasanya,” ungkapnya.
Di sisi lain, timpalnya, hubungan DPRD dan pemerintah daerah juga tetap berjalan baik.
“Ini hanya sebuah proses yang biasa di internal DPRD. Fraksi PAN, tetap akan mendukung pemerintah yang prorgram-program pro rakyat,” demikian Kurniawan. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com