USAI SIDANG - JPN Kejari Katingan, Bayu Aji Pramono, S.H. dan Ferry, S.H, M.H usain mendengarkan putusan gugatan perdata di PN Kasongan, Rabu (16/02/2022). FOTO: IST
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pengadilan Negeri (PN) Kasongan menolak seluruh gugatan perdata dari Mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan Tahun Anggaran 2017, Supriady, S.Sos. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini selaku penggugat, melalui Kuasa Hukum Antoninus Kristiano, SH dan rekan menilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Tandy Mualim, SH menuturkan, penolakan gugatan tersebut sebagaimana Putusan Perkara Perdata dalam Tingkat Pertama dengan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Ksn, yang dibacakan pada Rabu (16/02/2022). Dalam proses persidangan, pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya,” jelasnya, Jumat (18/02/2022).
Sedangkan pembuktian dari pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Katingan, Bayu Aji Pramono, S.H. dan Ferry, S.H, M.H, dapat membuktikan jika penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap penggugat, dilakukan dengan alasan yang jelas. “Karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat,” katanya.
Sebelumnya, penggugat merupakan tersangka dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Disdik Katingan Tahun Anggaran 2017. Dalam perkembangannya, dia telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum sebagai tersangka. Upaya yang dilakukan Penggugat tersebut pupus, dengan hasil permohonan ditolak sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021.
“Dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut, hal ini menunjukan keprofesionalan JPN Kejaksaan Negeri Katingan dalam menangani kasus keperdataan di Kabupaten Katingan. Untuk selanjutnya, Penuntut Umum dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara dugaan tipikor ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata Kajari. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com