DITERTIBKAN - Kasat Lantas Pores Katingan Iptu Lenina Olin, S.Tr.K memperlihatkan salah satu sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Kamis (27/01/2022). (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Penggunaan knalpot brong kerap meresahkan masyarakat, karena suaranya yang berisik dan mengganggu masyaralat serta pengguna jalan lainnya. Dimana pengguna Knalpot brong tersebut, termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Menyikapi itu, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng gencar menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Kamis (27/1/2022) pagi. Tujuan penertiban tersebut, guna menuju Kalteng Zero Knalpot Brong.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kasat Lantas Iptu Lenina Olin, S.Tr.K menuturkan, bahwa pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan merupakan pelanggaran lalu lintas.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu. Kami (Satlantas, red) akan menindak tegas dan merazia knalpot brong di sejumlah titik, seperti di Desa Hampalit,” katanya.
Menurut Olin, dari hasil razia kali ini sedikitnya ada tiga sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring. “Pengendaranya kemudian diberikan tilang dan sepeda motor ditahan,” tuturnya. (hum/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com