PARIPURNA DEWAN - Ketua Bapemperda, Endang Susilawatie, S.Pd saat menyampaikan laporan hasil rapat kerja dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun Propemperda Kabupaten Katingan Tahun 2022, Senin (17/01/2022). (FOTO: IST)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan laporan hasil rapat kerja dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Katingan Tahun 2022. Kegiatan ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Senin (17/01/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan, Endang Susilawatie, S.Pd menuturkan, bahwa dalam proses pembentukan produk hukum daerah, Propemperda memiliki kedudukan sangat penting. Dengan berfungsinya Propemperda, maka pembentukan produk hukum daerah menjadi sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena, terdapat acuan memuat skala prioritas serta adanya penyusunan rencana Perda yang sinergi antar lembaga yang berwenang membentuk Perda dengan memfokuskan kegiatan menyusun Raperda. Kemudian itu ditetapkan, untuk menjadi sarana pengendali dalam setiap aturan yang berlaku. Sehingga, Bapemperda melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah daerah untuk membahas Propemperda Kabupaten Katingan Tahun 2022,” jelasnya dalam Rapat paripurna DPRD.
Diungkapkan Politisi Partai Gerindra ini, bahwa Bapemperda melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah daerah pada 13 dan 14 Januari lalu, guna membahas dan mengkoordinasikan serta mensinkronkan daftar rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas selama Tahun 2022.
Dalam rapat tersebut, disepakati oleh Bapemperda dan pemerintah daerah sebanyak 17 Raperda. “Adapun yang menjadi skala prioritas dan masuk dalam penjadwalan oleh DPRD Kabupaten Katingan serta akan dibahas bersama dengan pemerintah daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan ada 10 Raperda,” terang Endang.
10 Raperda tersebut yakni tentang Perlindungan perempuan dan Anak Korban kekerasan. Kemudian, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Kabupaten Katingan. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Bangunan Gedung. Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Terakhir, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dalam rapat kerja, lanjut Endang, disepakati juga bahwa ada enam buah Raperda yang ditunda masuk dalam Propemperda Tahun 2022 dikarenakan belum dilengkapi dengan naskah akademik. Yakni Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda tentang pengelolaan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Katingan.
Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Katingan. Raperda tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dasar (Pencabutan Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Wajib belajar 12 Tahun).
“Mudah-mudahan apa yang sudah kita sepakati pada hari ini, bisa menjadi komitmen kita bersama untuk membentuk dan menciptakan Perda yang berkualitas. Tentunya bukan dari sisi substansi materi saja, tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Endang. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com