RAPAT - Asisten II Setda Kabupaten Katingan, Ir. Ahmad Rubama saat memimpin rapat membahas permohonan IMB atau PBG Menara Telekomunikasi dari TKPRD, baru-baru ini. (FOTO: DISKOMINFO KATINGAN)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Mewakili Bupati Sakariyas SE, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan, Ir. Ahmad Rubama memimpin rapat membahas permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Menara Telekomunikasi dari TKPRD, baru-baru ini.
Permohonan izin mendirikan Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi tersebut, diajukan oleh PT. Dayamitra Telekomunikasi dan dan PT. Indosat. Rapat di Aula Dinas PUPRHUB Kabupaten Katingan ini, dihadiri oleh Kepala OPD terkait, Perwakilan OPD terkait, Kepala BPN Kabupaten Katingan dan Kepala KPHP Katingan Hilir.
Selain itu, ada pula Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan, Yusup Supriono didampingi Kepala Bidang Teknologi Informatika, Silvia serta Kepala Seksi Telekomunikasi dan Keamanan Teknologi Informatika, Markus.
Dalam arahannya, Rubama mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk membahas perizinan rencana pembangunan menara telekomunikasi BTS di Desa Selat Baning dan Desa Sebangau Jaya, Kecamatan Katingan Kuala. Kemudian di Desa Parupuk, Kecamatan Kamipang, Desa Tumbang Lambi di Kecamatan Marikit dan Desa Tumbang Manange di Kecamatan Katingan Hulu.
“Ini merupakan program percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler pada daerah yang belum terlayani oleh sinyal internet pita lebar berbasis teknologi 4G/LTE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pelaksanaanya, oleh PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel),” jelas Asisten II saat memimpin rapat.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Diskominfopersantik sangat mendukung program ini. Mengingat, masih banyak daerah di Kabupaten Katingan yang blank spot dan beberapa lainnya lemah sinyal telekomunikasi.
“Meskipun demikian, semua persyaratan administrasi dan teknis dalam pendirian perizinan menara telekomunikasi harus tetap dipenuhi oleh PT. Mitratel. Tujuannya, untuk legalitas perizinan dan melindungi masyarakat di sekitar terhadap dampak pembangunan BTS,” ujar Rubama.
Diungkapkannya, bahwa Diskominfopersantik selaku dinas teknis yang menangani bidang telekomunikasi di Kabupaten Katingan akan mendampingi program ini. Selain itu, bakal terus mengupayakan pengusulan daerah-daerah yang masih belum terlayani dan kesulitan akses telekomunikasi di Kabupaten Katingan melalui Kemenkominfo. “Karena pembangunan BTS, merupakan kewenangan pusat,” katanya.
Dari BTS yang nantinya sudah dibangun dan beroperasi, tambah Rubama, akan dikenakan Dana Tagihan Retribusi untuk tahun 2022. “Apabila PT. Mitratel terdapat administrasi tidak lengkap untuk rekomendasi, maka tidak dapat diterbitkan perizinannya. Sampai kelengkapan administrasi terpenuhi, usulan rekomendasi akan diterbitkan,” tutupnya. (st/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com