PELANTIKAN - Bupati Katingan Sakariyas SE saat mengambil m Sumpah/Janji Rumbandi sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Raya, Kamis (23/12/2021). (FOTO: DISKOMINFO KATINGAN FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Rumbandi sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Raya. Kegiatan dipusatkan di Tumbang Hiran, Kecamatan Marikit, Kamis (23/12/2021).
Turut hadir mendampingi, antara lain Ketua TP-PKK Kabupaten Katingan Ny. Daurwaty Sakariyas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Kepala Dinas PUPRHUB Kabupaten Katingan, Camat Marikit, Camat Katingan Hulu dan Camat Bukit Raya.
Sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Raya, Rumbandi diangkat berdasarkan surat pengantar Camat Bukit Raya Nomor 223/145/PEM-BR/XI/2021 periode 2021-2027 tanggal 19 November 2021. Perihal, laporan hasil pemilihan damang kepala adat Kecamatan Bukit Raya.
Kemudian, surat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan Nomor : 062/dad-kat/xi/2021 tanggal 26 November 2021, perihal rekomendasi penerbitan surat Keputusan Bupati Tentang Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Raya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa pelantikan Damang Kepala Adat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
“Pada Pasal 25 ayat (1) dan (2) menyebutkan, bahwa Damang Kepala Adat ditetapkan keputusan pengangkatannya oleh Bupati. Sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji menurut kepercayaannya di hadapan bupati,” kata Sakariyas.
Bupati mengungkapkan, bahwa tugas dan fungsi Damang Kepala Adat di Kabupaten Katingan cukup berat. Mengingat, di pundak mereka terpikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya rumah betang dan belom bahadat atau hidup beradat.
“Caranya, dengan melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat-istiadat dan lembaga adat khususnya di Kabupaten Katingan serta ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan,” imbuhnya.
Memperhatikan tugas dan tanggung jawab tersebut, Sakariyas diharapkan kedudukan Damang kepala Adat sebagai mitra camat tidak menjadi surut akibat terbatasnya sarana dan prasarana maupun insentif yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Katingan. Terutama, dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya.
“Sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya, damang kepala adat dibantu oleh kerapatan mantir adat perdamaian adat atau let adat tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan,” tutur Sakariyas. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com