WAWANCARA - Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Elmon Sianturi, SH saat memberikan penjelasan terkait UMK Tahun 2022, Rabu (01/12/2021). (FOTO: ARA/RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan untuk Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 2.980.076. Jumlah tersebut, mengalami kenaikan sekitar 1 persen jika dibandingkan Tahun 2021. Keputusan terkait UMK ini, mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Bupati Sakariyas SE melalui Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan Elmon Sianturi, SH menuturkan penatapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/445/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Keputusan tertanggal 30 November 2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran.
“Sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, UMK Kabupaten Katingan sudah diajukan dan disetujui sebesar Rp. 2.980.076. UMK Tahun 2022 ini mengalami kenaikan sekitar 1 persen atau Rp17.732, jika dibanding UMK Tahun 2021 yang nilainya Rp 2.962.344,” ujar Elmon yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan.
Dia menjelaskan, bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah. Untuk UMP Tahun 2022 sendiri, telah ditetapkan pula melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516. “UMK Katingan Tahun 2022 lebih besar dari UMP, yakni Rp 57.560. Jadi jangan melihat kenaikan UMK itu hanya Rp17.732, tapi intervalnya angkanya dengan UMP cukup signifikan,” sebutnya.
Diungkapkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tersebut, juga diatur bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah kari UMK yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Selanjutnya, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah. UMK ini, dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil,” beber Elmon,” terangnya.
Untuk diketahui, lanjut Elmon, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan memiliki perangkat-perangkat, antara lain Dewan Pengupahan. Di dalamnya terdiri dari asosiasi pengusaha dan asosiasi pekerja. “Mereka sudah kita gandeng dan ajak ke lapangan, untuk melakukan survei harga kebutuhan di tiga titik,” terangnya.
Selanjutnya, hasil survei itu dilakukan perhitungan berdasarkan parameter yang ada. Kemudian didapatkan angka untuk dinaikkan, kemudian diusulkan. Jadi rekomendasi yang didapatkan oleh Dewan Pengupahan, diteruskan oleh Bupati Katingan untuk diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk kemudian dietatpkan menjadi UMK.
Terpenting, lanjut Elmon, seluruh elemen mesti memahami kalau pemerintah menetapkan angka upah minimum ini, jangan kemudian pemberi kerja menetapkan standar upah seperti itu. “Upah minimum itu adalah jaring pengaman batas minimal bagi orang yang diterima bekerja nol tahun. Ini harus diketahui oleh semua pemberi kerja, jangan mengatakan sudah memberikan gaji seperti itu, padahal masa kerja pekerja sudah lima atau 10 tahun,” tegasnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com