PERS RILIS - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat tersangka memperlihatkan barang bukti tindak pidana bidang narkotika, Jumat (19/11/2021). (FOTO: POLISI FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak Polres Seruyan berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam tindak pidana bidang narkotika.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapkan kasus tindak pidana narkotika terhadap empat tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi Antik Telabang tahun 2021 yang serentak dilaksanakan di 14 Polresta dan Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tersangka pertama yaitu S (48), diamankan di di Jalan Poros PT. Sarpatim Km. 86, RT. 08 RW. 002, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 08.25 WIB lalu.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 27,14 gram, uang tunai Rp800 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres, saat pers rilis di mapolres Seruyan, Jumat (19/11/2021).
Selanjutnya untuk tersangka ke dua yaitu AW (31), diamankan di Desa Batu Agung, RT. 013 RW. 002, Kecamatan Seruyan, Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu dengan bruto kurang lebih 8,69 gram dan uang tunai senilai Rp500 ribu serta barang bukti lainnya.
Tersangka ketiga adalah M (47), diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km. 128, RT. 005, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Senin (15/11/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu sabu dengan bruto 0,24 gram.
“Kemudian kita melakukan pengembangan atas kasus M (47) ini. Selang beberapa jam, kita langsung berhasil mengamankan tersangka kedua yaitu MN (42) di Jalan Akasia RT. 08 RW. 002, Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau. Saat itu, diamankan sabu dengan berat kotor kurang lebih 6,72 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” tambahnya.
Untuk tersangka M (47) dan MN (42), dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan untuk AW (31) dan S (48), dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana penjara seumur hidup dan denda Rp15 miliar. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com