SOSIALISASI - UPT KPHP Katingan Hilir Unit XXX Dishut Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan, di Aula Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (09/11/2021). (FOTO: IST FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – UPT KPHP Katingan Hilir Unit XXX Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan, di Aula Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (09/11/2021). Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Plt. Camat Katingan, Hilir Dony Merianto.
Ada pula perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan Polsek Katingan Hilir yang bertindak sebagai narasumber penyampai materi. Kemudian ada juga perwakilan TNI, perwakilan dari perusahaan besar swasta (PBS) yang beraktivitas di Katingan, puluhan peserta dan sejumlah undangan lainnya.
Mewakili Bupati Katingan Sakariyas SE, Plt. Camat Katingan Hilir dalam sambutan pembukaannya mengapresiasi kepada pihak UPT KPHP Katingan Hilir atas terselenggaranya sosialisasi. Sehingga, masyarakat Katingan juga mengetahui dan memahami tentang hutan yang harus dilindungi dan cara pencegahannya. “Sehingga kedepannya, kerusakan hutan dapat dicegah sedini mungkin,” tururnya.
Sementara Kepala UPT KPHP Katingan Hilir, Fachriannoor S.Hut menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah dan membatasi kerusakan di dalam maupun luar kawasan hutan serta hasil hutan. “Baik itu yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Selain itu, tujuannya untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara,” terangnya.
Pada prinsipnya, lanjut Fachriannoor, sosialisasi tersebut merupakan salah satu kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan yang biasa dikenal dengan istilah preemtif. Yaitu, kegiatan yang diarahkan untuk menangkal timbulnya stimulus dan niat kemungkinan terjadinya gangguan ancaman, perusakan dan perampasan hak. “Sedangkan bentuk kegiatannya adalah, sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan masyarakat seperti yang dilaksanakan hari ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, dirinya berharap kepada peserta agar dapat memperhatikan materi yang disampaikan oleh para narasumber di dalam kegiatan sosialisasi ini. Sehingga, muncul pemahaman atau persepsi yang sama akan pentingnya perlindungan hutan serta cara pemanfaatan maupun penguasaan kawasan hutan. “Hal ini, sesuai dengan ketentuan Undang Undang (UU) yang berlaku,” ujarnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com