INVENTARISASI - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang beserta sejumlah pejabat meninjau asset-aset milik PT. KBK di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Rabu (14/10/2021). (FOTO: IST FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melakukan inventarisasi aset-aset tidak bergerak milik PT. Kasongan Bumi Kencana (KBK). Perusahaan sektor pertambangan itu, beroperasi di wilayah Kecamatan Katingan Tengah. Karena sudah tidak melakukan aktivitas produksi lagi, pihak perusahaan berencana akan menghibahkan aset-aset itu kepada pemerintah daerah.
Untuk memasukan sebagai pertimbangan kebijakan daerah, Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang didampingi Asisten II Sekda Katingan, Ahmad Rubama turun langsung ke areal PT. KBK, di Desa Mirah Kalanaman guna melakukan inventarisasi aset-aset itu, Rabu (13/10/2021).
Ikut mendampingi, antara lain perwakilan Dinas PUPRhub, Dinas Perkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PM dan PTSP, Bapellitbang Katingan, BPKAD, Camat Katingan Tengah, Bagian EKSDA, Bagian Hukum, Bagian Umum, Protokol Katingan dan Satpol PP Katingan.
Menurut Wabup, pihaknya datang ke sana dalam rangka inventarisasi dan pendataan aset tidak bergerak, berupa bangunan fisik, jalan dan fasilitas lainnya. “Rencananya, asset-aset tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan,” jelasnya.
Hasil inventarisasi tersebut, nantinya akan dibahas kembali di forum rapat tingkat Kabupaten. Apakah hibah tersebut diterima atau ditolak oleh pemerintah Kabupaten Katingan. “Makanya tim saya bawa hari ini dari sejumlah SOPD, guna menilai apakah aset-aset ini bisa dimanfaatkan. Kalau bisa digunakan, untuk apa. Lalu, mampu tidak Pemkab kedepannya mengelola aset tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Asisten II Sekda Kabupaten Katingan, Ahmad Rubama mengatakan perlu pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk menerima hibah aset tidak bergerak pasca tambang milik PT. KBK. “Aset-aset ini kalau pemkab Katingan terima, sementara nantinya tidak diurus maka akan mubazir juga. Sehingga saya silahkan OPD-OPD yang hadir pada hari ini, mengira-ngira bangunan aset yang lain kira-kira kalau kita ambil peruntukannya untuk apa. Misalnya untuk Diklat, Pariwisata dan lain-lain,” imbuhnya.
Diungkapkannya, jika lahan yang digunakan PT. KBK tersebut statusnya masih pinjam pakai dan masuk dalam kawasan hutan produksi. “Aset dan bangunan ini berdiri diatas lahan hutan produksi. Sehingga kedepan, kalau kita ambil hibah ini maka perlu pelepasan lahan,” ujar Sunardi.
Sementara itu, manajemen PT. KBK, Teguh Setiyono menjelaskan, bahwa pihaknya tidak lagi melakukan produksi di lahan tambang tersebut. Sehingga kemudian, mereka menawarkan aset tidak bergerak yang berdiri di lahan pasca tambang tersebut kepada Pemkab Katingan. “Kalau memang kedepannya Pemkab tidak menerima aset ini, maka segala aset yang berdiri akan diruntuhkan dan mengembalikan fungsi lahan menjadi hutan,” katanya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com