WAWANCARA - Bupati Katingan saat diwawancara sejumlah wartawan usai melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, Rabu (06/10/2021). (FOTO: ARA/RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 518 Tahun 2021, telah ditetapkan rincian pengadaan Aparatur Sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dengan jumlah formasi 1.307 orang. Itu terdiri dari 1.124 formasi tenaga guru, 139 formasi tenaga kesehatan dan 44 formasi tenaga teknis.
“Dengan jumlah formasi pengadaan ASN Tahun 2021 tersebut, saya harap akan membantu dan meningkatkan pelayanan serta kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Katingan. Terutama, tenaga guru dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Bupati Katingan Sakariyas SE, saat melantik tiga pejabat tinggi pratama, Rabu (06/10/2021).
Dia menuturkan, dengan bertambahnya jumlah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga guru dan tenaga kesehatan, maka pada Tahun 2022 Pemkab Katingan mengusulkan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan penundaan sementara pengadaan ASN selama satu tahun. “Tujuannya, guna menata kelembagaan dan perhitungan kebutuhan formasi yang diperlukan. Tentunya, dengan memperhatikan kebutuhan pada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Katingan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sakariyas mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Katingan agar tetap disiplin dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Selalu berpedoman pada peraturan dan ketentuan sera kode etik pegawai yang belaku. “Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, saya minta pada semua untuk mematuhi aturan dan melakukan pembinaan secara berjenjang. Selain itu, menjadi contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat,” pesannya.
Bupati juga meminta, agar seluruh PNS mematuhi aturan dan larangan agar terhindar dari permasalahan hukum. Terutama sanksi disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tentang disiplin PNS. “Dalam keadaan situasi dan pandemi saat ini, tentu bukan menjadi alasan bagi pegawai di lingkungan Pemkab Katingan untuk tidak mentaati aturan. Oleh karena itu, perlunya pengawasan dan pembinaan ASN,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa hingga saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Terkait itu, Sakariyas mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Katingan agar tetap dan selalu mentaati protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan. “Selalu mengunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menjalankan pola hidup sehat. Tujuannya, untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan mengurangi resiko terinfeksi Virus Covid-19,” tutupnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com