penghargaan yang diterima Kepala Satpol PP Katingan, Pimanto, Selasa (28/09/2021). (FOTO: DISKOMINFO KATINGAN FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Gedung Salawah Kasongan, Selasa (28/09/2021).
Kegiatan dalam rangka pembinaan terhadap perokok tersebut, dibuka langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas, SE. Sosialisasi diikuti para peserta yang merupakan perwakilan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Katingan. Selaku narasumber, dari Satpol PP Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan ini, Bupati Sakariyas, memasangkan selempang pita kepada Duta Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Katingan. Kemudian, memberikan Piagam Penghargaan kepada pihak Satpol PP Katingan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ) Katingan dan Forum Anak Kabupaten Katingan.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa posisi Indonesia berada pada peringkat ke 3 dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Dan dari 60 juta orang perokok aktif tersebut, sekitar 70 persen adalah masyarakat miskin. Mereka dinilai, secara ekonomi tidak mampu tetapi tetap membeli rokok.
“Bahkan data menyebutkan, jumlah perokok anak dan remaja mengalami kenaikan 8,8 persen pada tahun 2016. Untuk diketahui, jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun ke tahun hingga sekarang,” sebut Sakariyas.
Dia meminta, agar semua pihak harus sangat peduli dengan fenomena meningkatnya perokok aktif. Dampak yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan. “Karena mengingat, kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57 ribu orang per tahunnya. Diprediksi, tingkat kematian di dunia akan mencapai 8 juta jiwa per tahun,” ujarnya.
Untuk target jangka pendek, lanjut Bupati, adalah mensosialisasikan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada Perangkat Daerah. Sehingga, bisa menjadi contoh bagi seluruh kalangan masyarakat.
“Oleh sebab itu, saya sangat mendukung kegiatan ini dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan program ini dengan mentaati Perda Nomor 10 Tahun 2018,” pungkasnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com