Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, turun langsung mengecek perizinan kayu log di pelabuhan terminal khusus, Pahandut Sebrang, Kota Palangka Raya, Senin (6/9/2021). Foto: Ist.
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), menyegel sementara ribuan kayu log, di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
Ribuan kayu log bulat yang disegel tersebut disebut-sebut milik salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yakni PT Hutan Produksi Lestari (HPL).
Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan bagian mana saja yang sudah berizin dan yang belum.
Ribuan kayu log disegel, baik di atas tongkang dan di tebing belum diizinkan untuk loading.
Sugianto menjelaskan, dari perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah.
“Beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcode-nya. Saat ini tim masih kita telusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” kata Sugianto saat melakukan pengecekan kayu di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Senin (6/9/2021).
Sugianto berharap, pemerintah pusat khususnya Kementerian KLHK tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI. Karena yang dirugikan dari HTI ini adalah masyarakat Kalteng.
Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana dan para pengusaha tutup mata dan tidak peduli dengan warga sekitarnya.
“Harapanya dalam setiap mengeluarkan izin HTI pemerintah daerah itu dilibatkan. Jangan tiba-tiba investor banyak masuk. Namun daerah tidak mengetahuinya. Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar. Tapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini,”tegas Gubernur Kalteng yang langsung turun tangan ke lapangan.
Sugianto menjelaskan, dari Kota Palangka Raya sampai Murung Raya itu sudah keluar izin HTI. Berdasarkan penulusuran pemerintah provinsi ada sekitar 800 ribu dan banyak sekali yang tidak aktif.
“Yang tidak aktif ini mohon dicabut oleh Dirjen KLHK. jangan dibiarkan terus disini. Agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan Sugianto, dirinya meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng, supaya dicabut izinnya. Jangan biarkan beroperasi di Bumi Tambun Bungai – julukan Provinsi Kalteng, tetapi merusak hutan dan berdampak negatif untuk daerah terutama masyarakat.
“Jika data HTI yang tidak aktif ini saya dapatkan. Saya akan melaporkannya ke menteri, untuk ditindak lebih lanjut,”bebernya.
Sugianto juga meminta kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng untuk menanam kembali setelah melakukan penebangan. Jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir.
“Kita akan periksa legalitasnya HTI ini dari hulu ke hilir. Hulunya kita periksa izin HTI-nya dari KLHK, betul tidak cara penebangannya betul tidak diameternya. Dalam satu bulan ini semua DAS kita masuki,” terangnya.
BACA JUGA : Ungkap Tuntas Pengangkutan Kayu Log di Kalteng
“Saya perintahkan dinas perhubungan dan pihak terkait untuk masuk semua DAS untuk memeriksa ini. Kita minta bantu aparat penegak hukum (APH) untuk bersama-sama melakuan pengecekan, baik kehutanan, perkebunan dan juga pertambangan,” tegasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com