AYAH BIADAB - Subli (46) diamankan pihak Satreskrim Polres Katingan lantaran diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Perbuatan Subli (46) sungguh biadab dan bejad. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, SAL (16), hingga hamil enam bulan. Ternyata, aksi pria yang tinggal di sekitar Jalan Perjuangan, Gang Hatampung, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan sudah dilakukan sejak korban masih duduk di Kelas III SD. Polisi yang mendapat laporan, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, Minggu, (01/08/2021) sekira pukul 08.15 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan kejadian tersebut. Korban yang masih dibawah umur, merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi sejak korban masih duduk di bangku SD Kelas III sampai dengan sekarang. Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban sekarang hamil kurang lebih enam bulan,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Aiptu Supriyanto.
Pristiwa tersebut, awal mulanya diketahui oleh saksi NUR. Kala itu, dia datang ke barak RUS yang merupakan ibu kandung korban. RUS menceritakan perbuatan suaminya, Subli yang sering menyetubuhi anak perempuan mereka sendiri. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan sejak korban masih elas III SD.
Terakhir kali, perbuatan biadab pelaku dilakukan pada Senin (26/07/2021) sekira Pukul 04.00 WIB. Akibatnya, kini korban sedang hamil sekitar enam bulan. Ibu korban sudah lama mengetahui. Namun diduga lantaran dia dan anaknya mendapat ancaman, sehingga tidak berani menceritakannya.
“Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu setelah melihat korban selesai mandi tidak menggunakan pakaian dalam. Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, dan saat sekarang masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Katingan,” beber Adhy.
Terhadap pelaku, penyidik pada Satreskrim menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com