Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya SE, Rabu (28/7/2021), saat mengikuti rapat. Foto: Ist
RADARKALTENG.COM,BUNTOK – Sesuai peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013, pihak perusahaan bakal dikenakan sanksi adminitrastif apabila tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Demikian, di katakan Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya SE, Rabu (28/7/2021).
Dikatakan, selainsangsi administratif, perusahaan juga bisa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Makadari itu, kata dia, pemberi kerja alias perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan sehubungan dengan pelayanan kesehatan kerja ini.
“Karena masalah ini sudah diatur dalam dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, tentang BPJS. Artinya perusahaan wajib mengikut sertakan pegawai mereka dalam BPJS,” terangnya.
Peraturan itu dibuat, tentusupaya pemberi kerja bisa mentaati kewajibannya. Dimana, agar hak-hak para pekerja bisa terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial.
Selain memang pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Terpenting adalah untuk meminimalisir kecelakaan di tempatkerja,” pungkasnya. (sal/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com