KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH didampingi Kabag Ops Kompol Triyo dan Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto SH saat membeberkan pengungkapan kasus curas, Selasa (06/07/2021). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sebelum melakukan pencurian hingga menghabisi nyawa Sumini (68), ternyata Zaenal Mustopa Alias Gepeng (34) sempat menenggak beralkohol jenis arak. Niatnya muncul tiba-tiba, saat melihat korban sedang menghitung sejumlah uang. Lantaran aksinya diketahui, pelaku kemudian memukul korban menggunakan batako hingga tewas.
Usai beraksi, pelaku yang ternyata tetangga barak korban sempat meliha ketika Polisi sedang melakukan olah TKP. Uang hasil curian, digunakan untuk membayarr utang dan berfoya-foya. Sebagian lagi, diberikan kepada sang isteri sebelum kemudian dia pergi bekerja tukang di daerah Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal ini terungkap dalam Konferesni Pers yang dilaksanakan di Mapolres Katingan, Selasa (06/07/2021) sore. Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH didampingi Kabag Ops Kompol Triyo dan Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto SH.
Kapolres membeberkan kronologi singkat terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut. Kejadian bermula saat Gepeng berkunjung ke rumah Sumini, di Jalan Telkom RT. 19/RW. 00 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan, Selasa (29/07/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia lalu mengajak Sukrianto yang merupakan anak Korban, untuk minum-minuman keras jenis arak. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sumini bersama suaminya Sugito pergi ke luar rumah untuk servis motor.
Ketika minuman mereka tersebut kira kira sudah setenga botol ditenggak, datang korban bersama suaminya, sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian pukul 13.00 WIB, Sugito mengatakan bahwa dia mau bekerja dan Gepeng pamit pulang. Sesampai di tempat tinggal, pelaku langsung mendorong sepeda motor mau menuju ke rumah temannya, Doyok.
Namun di tengah perjalan, Gepeng bertemu temannya di dekat rumah korban dengan maksud menawarkan sepeda motornya. Karena masih ada sisa Miras tadi, lalu mereka minum di dekat rumah korban. Sedangkan sepeda motor pelaku, diparkirkan di samping rumah Sumini.
Setelah minuman habis, pelaku pulang mau makan. Akan tetapi makanan tidak ada, sehingga dia kembali lagi mau mengambil sepeda motor di samping rumah. Kala itu, Gepeng melihat korban sedang menghitung uang di dalam rumahnya. Kemudian, uang itu disimpan ke dalam tas dan ditinggal ke arah belakang. Gepeng lalu masuk ke dalam rumah lewati pintu depan dan langsung mengambil tas itu.
Tiba-tiba, korban kembali dan memergoki pelaku. Gepeng kemudian meminta maaf dan berterus terang mau meminta uang tersebut. Kemudian, korban memukul wajah pelaku menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali. Pelaku lalu balas memukul wajah korban hingga jatuh dengan posisi tengkurap. Pelaku juga mencekik korban menggunakan kedua tangan.
Melihat Sumini masih bergerak, Gepeng mengambil batako disampingnya dan memukulkan ke arah kepala bagian belakang. Setalah itu, batako pecah terbagi dua. Pelaku mengambil batago yang bagian ujungnya runcing, lalu memukul wajak korban hingga akhirnya tidak bergerak.
Setelah mengambil semua perhiasan yang dipakai, pelaku menyeret tubuh korban ke arah menuju selokan kecil dengan cara menarik kedua tangannya. Setelah itu, dia mengambil tanah kering untuk menutupi darah yang berada di lantai dan pecahan batako. Kemudian, Gepeng pergi melewati belakang dan kembali ke rumah untuk membersihkan diri.
Diungkapkan Kapolres, berdasarkan dari Olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan, dapat disimpulkan ada satu orang yang dapat diduga melakukan Curas tersebut. Kemudian Tim mencari Informasi tetang keberadaan pelaku, karena sudah dua hari tidak pulang ke rumah. “Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di tempatnya kerja, wilayang Perenggean, Kabupaten Kotim, Jumat (02/07/20210),” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan curat berawal dari keinginannya untuk memiliki uang korban. “Tujuan tersangka melakukan pembunuhan karena pada saat melakukan aksi pencurian, dia diketahui. Korban sempat memukul tersangka, sehingga dia menghabisi nyawa Korban,” sebiut Andri.
Hasil dari pencurian tersebut, digunakan tersangka untuk berpoya – poya dan membayar hutang-hutangnya. Pada saat ini, Gepeng sudah diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Katingan. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com