DITANGKAP POLISI - Pihak Satreskrim Polres Katingan berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Sumini (68) dan menyita sejumlah barang bukti, Jumat (02/07/2021). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pembangunan, Gang Telkom, RT. 19 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Sumini (68) yang ditemukan tewas di selokan belakang barak dengan posisi tertelungkup, diduga adalah korban tindak pidana pencurian.
Terduga pelaku, Zaenal Mustopa alias Gepeng (34), berhasil diringkus pihak Satreskrim Polres Katingan saat berada di Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari hasil pemeriksaan petugas, tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban yang berprofesi sebagai tukang urut ini meninggal dunia dilakukan Gepeng lantaran aksinya saat mencuri diketahui.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH menuturkan, sebelumnya pada 29 Juni 2021 sekira Pukul 21.30 WIB, pihaknya mendapat laporan penemuna mayat seorang wanita dewasa di belakang barak wilayah Desa Hampalit. Petugas kemudian langsung berangkat, untuk melakukan Olah TKP. “Hasil identifikasi awal, diduga Sumini adalah korban pembunuhan karena ditemukan ada bekas kekerasan pada bagian wajah serta kepalanya,” ujarnya, Sabtu (03/07/2021)
Kemudian, dibentuk Tim Khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dengan melibatkan Unit Pidum, Unit Identifikasi dan Unit Jatanras Polres Katingan untuk mengungkapan perkara penemuaan mayat tersebut. “Dari keterangan beberapa saksi yang didapatkan oleh Tim Khusus, mengarah kepada ciri-ciri pelaku dan posisi keberadaannya. Kita lalu melakukan gelar perkara untuk mengatur langkah – langkah selanjutnya,” kata Adhy.
Selanjutnya, pada Jumat (02/07/2021) sekitar pukul 08.10 WIB, Kasat Reskrim memimpin Tim berangkat menuju Perenggean (untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah tiba, Tim berkordinasi dengan Kepolisian setempat untuk membeck up penangkapan. “Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku Zaenal Mustopa alias Gepeng berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksi kekerasan tersebut lantaran waktu itu dia sempat melihat korban menghitung sejumlah uang di ruang tamu baraknya. Gepeng lalu tergiur untuk mengambil uang korban tersebut. “Tindakan kekerasan terjadi saat pelaku mengambil barang berharga milik korban. Berupa satu buah kalung emas, sepasang anting emas, satu gelang warna kuning, satu cincin batu akik dan uang sebesar Rp3.472.000,” beber Adhy.
Saat pelaku beraksi, Sumini berusaha melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Akibatnya, Gepeng menjadi panik dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis sebanyak satu kali. Kemudian, memukul di bagian pipi korban sebelah kiri sebanyak satu kali. “Korban masih berteriak, kemudian pelaku mencekik lehernya. Namun korban masih bisa kembali berteriak, sehingga membuat pelaku semakin panik,” terang Kasat Reskrim.
Takut aksinya dipergoki oleh warga yang mendengar teriakan korban, pelaku kemudian mengambil batako di luar rumah dan memukulkannya ke kepala bagian belakang korban sebanyak satu) kali. Kemudian, ke bagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali. “Akibat dipukulan menggunakan batako, korban tidak bergerak lagi. Pelaku lalu menyeret tubuh korban ke belakang barak dan dibuang di selokan dengan posisi tengkurap. Usai beraksi, pelaku langsung pergi,” bebernya.
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan baju milik korban Sdr dan potongan batako yang digunakan pelaku memukul korban. Kemudian, satu kalung emas, satu cincin batu akik, sepasang anting emas, satu gelang warna kuning, uang Rp550 ribu, sebu tas kecil warna biru motif bunga, satu tas pinggang warna abu-abu rokok dan satu buah kacamata.
“Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang mati atau meninggal. Ancaman hukumannya, kurungan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ara/ark)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com