FOTO BERSAMA - Bupati Katingan Sakariyas SE bersama Kepala BNNP Kalteng Edi Swasono, Ketua BNK Katingan Sunardi N.T Litang dan unsur Forkompinda usai penandatangan kesepakatan, Selasa (29/06/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menandatangani nota kesepakatan terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan perkusor narkotika (PG4N), Selasa (29/06/2021).
Dalam acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Katingan tersebut, juga ditandatangani perjanjian kerja sama penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu penyalahguna narkoba di Kabupaten Katingan Tahun 2021.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Katingan Sakariyas SE, Kepala BNNP Kalteng Edi Swasono, Wakil Bupati yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan, Sunardi N.T Litang. Kemudian, Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan dr Agnes Nissa Paulina dan Sekretaris BNK Katingan Budiman L Gaol.
Dalam sambutannya, Bupati Katingan menuturkan bahwa narkotika merupakan permasalahan serius yang harus ditangani dengan seksama. Dimana, dibutuhkan solidaritas bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang selalu menjadi ancaman kehidupan secara universal.
Termasuk pula, harus ada kebersamaan untuk bekerja keras melawan kejahatan narkotika sebagai sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus segera dihentikan. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita mengkampanyekan gerakan anti narkoba yang sudah dicanangkan oleh Bapak Presiden RI beberapa waktu yang lalu,” tutur Sakariyas.
Dalam konteks nasional, lanjutnya, sebagaimana ditegaskan Presiden bahwa permasalahan narkotika telah memasuki fase darurat. Status kondisi ini, bukan hanya retorka dan isu belaka. “Melainkan, ancaman factual yang selama ini masih dilihat dalah kehidupan sehari-hari,” ucap Bupati.
Maksud adanya nota kesepahaman ini, sebagai landasan kerjasama para pihak dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tujuan nota kesepahaman ini, untuk meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Yakni melalui penyampaian, pengetahuan, perubahan sikaf, perilaku dan budaya melalui upaya komunikasi yang tinggi dari segenap komponen pemerintah dan masyarakat untuk memerangi narkotika. Saya sengaja mengagendakan untuk menghadiri kegiatan ini, agar bisa bersama-sama mengkampanyekan Gerakan Anti Narkoba di Kabupaten katingan,” imbuhnya.
Sementara Kepala BNNP Kalteng, mengatakan jika masalah narkoba adalah masalah bersama. Disebutkannya, kondisi Katingan pada empat hingga lima tahun lalu masih sebagai daerah transit bagi perdaran narkoba. Namun untuk sekarang ini, sudah masuk sebagai wilayah marketing.
“Adanya marketing di Katingan sejauh ini, seiring adanya kegiatan penambang. Kami berharap kedepan, agar lebih konperehensif dalam penanggulangan narkoba ini,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com