DUGAAN KORUPSI - KT (43), Oknum Mantan Kades Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura ditetapkan sebagai tersangka tunggal dugaan Korupsi, SELASA (15/04/2021). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – KT (43), Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 hingga 2019.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,666.623.300. Hal tersebut disampaikan Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK dalam Pers Rilis di halaman Mapolres, Selasa (15/06/2021).
Kapolres mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah sejak lama melakukan penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan kasus korupsi dari oknum mantan Kades Lakutan ini. Bahkan penyidik, sudah memeriksa 30 orang saksi.
“Dari hasil penyidikan, terbukti bahwa dari dokumen rencana penggunaan anggaran 2018 dan 2019 yang berjumlah total Rp3,2 miliar lebih, berupa kegiatan pembangunan fisik prasarana di desa serta kegiatan peningkatan SDM desa tersebut, sekitar Rp1,6 miliar lebih terbukti fiktif,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan keterangan yang cukup mencengangkan, bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka uang anggaran desa yang menjadi kerugian negara ini digunakan untuk berjudi.
“Katanya untuk berjudi, ini kita bisa pastikan setelah dilakukan pengecekan terhadap asset-aset yang dimilikinya saat ini sudah tidak ada yang bernilai ekonomis. Jadi tidak ada yang bisa kita sita,” sebutnya.
Terhadap pria kelahiran Muara Maruwei 14 Oktober 1977 silam ini telah, dilakukan penahanan di Mapolres Mura sejak 10 Juni 2021 lalu. Dia akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” paparnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah desa khususnya para kades, agar jangan sekali kali memakai kekuasaan, kesempatan dan posisinya untuk menggunakan anggaran dana desa demi kepentingan pribadi ataupun kelompok.
“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa, khususnya juga bagi 62 kepala desa yang telah dan baru saja terpilih pada Pilkades Serentak 9 Juni lalu, agar jangan sekali kali melakukan tindak pidana korupsi. Karena ini sangat merugikan negara dan masyarakatnya, terlebih sangat merugikan diri sendiri serta keluarga yang hanya untuk kenikmatan sesaat,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com