KURIR SABU - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat berbincang dengan JK (63) yang merupakan oknum pensiunan Polri,mengatakan. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan berhasil membekuk seorang kurir sabu berinisial JK (63). Pelaku ternyata merupakan oknum pensiunan Polri, yang sekarang tinggal di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku JK dilakukan pada Minggu (06/06/2021). Awalnya, anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Kuala Pembuang menuju Ujung Pandaran (Kuala Pembuang – Sampit) akan terjadi transaksi narkotika, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Mendengar informasi tersebut, sekitar jam 14.30 WIB anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke jalan tersebut. Sekitar jam 16.20 Wib, pelaku berhasil diamankan saat sedang mengendarai motor Satria F warna hitam. Saat itu, dia sempat terlihat embuang sesuatu di pinggir jalan,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Seruyan, Rabu (09/06/2021).
Setelah itu, anggota Satreskoab meminta beberapa orang yang sedang melintas untuk menyaksikan benda yang sedang dibuang oleh pelaku. Saat diperiksa, terdapat plastik klip berisikan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,62 gram. “Barang tersebut, diakui JK memang miliknya,” tuturnya.
Bayu menyampaikan, setelah mengamankan barang bukti sabu tersebut, anggota juga melakukan penggeladahan badan atau pakaian pelaku. Kemudian ditemukan satu unit ponsel dan selembar STNK di saku celana sebelah kanan. Diakui pula, barang tersebut adalah miliknya. “Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seruyan guna diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara berdasarkan keterangan tersangka, JK yang merupakan pensiunan Polri itu mengatakan, dirinya hanyalah sebagai kurir dan mengambil upah. “Sabu tersebut saya terima dari teman sdi Kotim dengan harga Rp9 juta. Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah atau imbalan untuk membeli serta mengantarkan sebesar Rp500 Ribu,” ujarnya.
Lebih jauh Kapolres Seruyan mengungkapkan, mengenai keterangan pelaku saat ini masih mereka dalami. “Terhadap pelaku lainnya yakni yang memperkerjakan saudara JK, saat ini sudah diketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com