SEMPAT KABUR - Napi Lapas Klas IIA Palangka Raya, Markus Kristian Silaen (20) yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kurang dari 24 jam, Jumat (04/06/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Salah satu Narapidana (Napi) Lapas Klas II-A Palangka Raya, bernama Markus Kristian Silaen (20) melarikan diri, Kamis (03/06/2021). Namun pelarian Napi kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini, tidak berlangsung lama.
Kurang dari 24 jam, pemuda ini diringkus saat bersembunyi di sebuah pondok wilayah Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (4/6/2021) pagi.
Kepala Lapas Klas II A Palangka Raya, Chandra Listiyono membenarkan, jika Napi bernama Markus tersebut sempat kabur. “Sebelum waktunya Napi dimasukkan ke kamar hunian, pelaku mengaku sakit dan badanya lemas, hingga akhirnya dibawa ke klinik, sekitar Pukul 16.00 WIB,” terangnya.
Ternyata kala itu pelaku bukannya ke klinik, namun merencanakan aksi melarikan diri dari Lapas. Petugas yang mencurigai, segera melakukan pengecekan di kamar yang ditempati Markus. Ternyata, dia sudah tidak ada. “Baru diketahui saat jam Napi masuk ke kamar hunian ternyata kurang satu orang di blok H, kamar nomor 17,” sebut Kepala Lapas.
Mendapati hal tersebut lanjutnya, petugas melakukan penyisiran di tiap sudut Lapas untuk mencarinya. Termasuk pula, penyisiran pada setiap blok tahanan. “Saat penyisiran, ternyata pada pos lama terdapat jendela yang terbuka dan ada ada bekas tangan Napi yang kabur Dia baru sekitar 3 bulan berada di Lapas ini,” ujarnya.
Dikatakannya juga, berdasarkan pengakuan Markus setelah diamankan, setelah berhasil keluar dia berjalan lewat belakang pertokoan sebelah Lapas. Kemudian lari ke samping kawasan Pemakanan Jalan Tjilik Riwut Km 2 dan menuju ke arah Bukit Rawi.
Informasi yang dihimpun, Napi bernama Markus tersebut baru sekitar 3 bulan menempati Lapas Klas II-A Palangka Raya. sebelumnya yang bersangkutan menjalani hukuman di Rutan Kapuas. Kasus yang menjeratnya, ialah tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pelaku membunuh korbannya yang merupakan seorang mandor. Dalam kasus tersebut, Markus dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Pelaku yang sempat kabur dari Lapas Klas II-A Palangka Raya ini, diamankan personel Polsek Kahayan Tengah yang mendapat laporan pemilik salah satu pondok yang melihat adanya pria mencurigakan.
Petugas yang melakukan penindakan, akhirnya berhasil meringkus Markus. Setelah diperiksa oleh petugas, Markus akhirnya mengaku jika dirinya melarikan diri dari Lapas Klas II-A Palangka Raya. Selanjutnya, Napi tersebut diserahkan ke pihak Lapas untuk di proses lebih lanjut. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com