HASIL PENGUNGKAPAN - Dir Reskoba Polda Kalteng, Kombes (Pol) Nono Wardoyo memperlihatkan para tersangka dan barang bukti kasus narkoba, Kamis (03/06/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng meringkus sembilan orang pelaku lantaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Sel tahanan Mapolda Kalteng.
Dir Reskoba Polda Kalteng, Kombes (Pol) Nono Wardoyo menuturkan, penindakan terhadap sembilan tersangka ini dilakukan dari sejumlah daerah yang ada di Kalteng. Yaitu di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
“Dari lima daerah yang kita lakukan penindakan, sembilan orang tersangka berhasi diamankan,” jelas Nono kepada para wartawan saat Konferensi Pers di mapolda Kalteng, Kamis (03/06/2021).
Para tersangka tersebut adalah MR (35), diamankan pada Senin (24/05/2021) di Kabupaten Seruyan. Barang buktinya, sabu-sabu dengan berat sekitar 40,50 gram. Tersangka inisial JS (38) diamankan pada Kamis (27/5/2021), di Kabupaten Kapuas dengan barang bukti sabub berat seitar 24,84 gram.
Penindakan juga dilakukan dengan mengamankan tersangka inisial HD (43) pada Kamis (27/5/2021) di Kabupaten Kotim, dengan barang bukti sekitar 35 gram sabu-sabu. Masih di wilayah Kotim, yaitu pada Sabtu (29/5/2021) petugas juga mengamankan pelaku inisial AS (21) dengan barang bukti 34 gram sabu.
“Penindakan juga kami lakukan di Kota Palangka Raya, Sabtu (29/5/2021) dengan mengamankan tersangka insial UCB (39). Barang buktinya, sabu-sabu sekitar 6,56 gram” sebut Nono.
Pengungkapan kasus narkoba ini juga mengamankan tersangka insial MF (27) dan IS (36), di Kota Palangka Raya pada Minggu (30/5/2021). Barang bukti yang diamankan yaitu sabu dengan berat sekitar 25 gram.
Pengungkapan berlanjut dengan diamankannya inisial YH (40) di Kabupaten Pulpis Minggu (30/5/2021). Barang bukti diamankan yaitu sabu dengan berat sekitar 3,28 gram.
“Selain itu, tim juga mengamankan pelaku inisial ASM (34) juga pada Minggu (30/5/2021) di wilayah Kabupaten Pulpis. Barang buktinya sabu sekitar 15,34 gram,” beber Nono.
Hasil operasi yang dilakukan dalam waktu sepekan tersebut, petugas berhasil mengungkap delapan kasus dengan sembilan orang tersangka. “Dari pengungkapan yang dilakukan ini, berhasil disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 53 paket dengan berat keseluruhan sekitar 184,52 gram,” sebutnya.
Nono menambahkan, bahwa para pelaku menjalankan bisnis tersebut dengan modus menerima titipan dari seseorang. Sabu-sabu tersebut, selanjutnya diedarkan ke wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotim, Kapuas, Seruyan dan Pulang Pisau. “Untuk kesembilan pelaku kini diamankan di Mapolda Kalteng guna proses hukum leih lanjut,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com